Era Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat mendasar diberbagai bidang, terutama dibidang politik yang saat ini memperoleh perhatian yang sangat besar, antara lain dilaksanakannya Pertemuan-pertemuan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan DPR RI baik yang dilaksanakan di DPR RI, Departemen Dalam Negeri maupun daerah dalam rangka membahas pembentukan Kabupaten Kubu Raya. Sidang Paripurna DPR RI tanggal 17 Juli 2007 ditetapkan pengesahan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat. Secara administrasi masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Pontianak sebagai Kabupaten induk pada saat itu dan ditetapkan sebagai Kabupaten yang ke 14 di Kalimantan Barat.
Selanjutnya Pembentukan Kabupaten Kubu Raya kemudian disyahkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007, yang dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4751. Kemudian Pejabat Bupati Kubu Raya telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 18 Desember 2007 dengan surat keputusan Mendagri Nomor : 131.61 – 543 tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007. Kabupaten Kubu Raya merupakan hinterland Ibukota Provinsi, sehingga merupakan penyangga dan barometer bagi Provinsi Kalimantan Barat. K
0 komentar:
Posting Komentar